Rabu, 23 November 2011

            
Istilah Asta Brata terdiri atas kata “Asta” yang artinya delapan dan “Brata” yang artinya pegangan atau pedoman. Ajaran Asta Brata ini terdapat dalam kekawin Ramayana yang diubah oleh pujangga Walmiki dan terdiri atas 10 sloka. Ajaran Asta Brata ini diturunkan oleh Prabu Rama kepada Wibhisana dalam rangka untuk melanjutkan proses pemerintahan kerajaan Alengka setelah gugurnya Rahwana.
            Inti nasihat yang diberikan Sri Rama kepada Wibhisana, adik Maharaja Rahwana yang berkuasa di Alengkadirja (Srilanka purba). Rahwana yang telah memerintah melampaui batas-batas kemanusiaan, memiliki kesaktian tiada tara dan telah melarikan Dewi Sita (istri Rama), akhirnya ditakdirkan tewas dalam pertempuran maha hebat dengan Sri Rama yang dibantu pasukan kera Sugriwa dan Hanoman.

Internalisasi Nilai - Nilai Kepamongprajaan


Internalisasi Nilai-Nilai
            Kebijakan internalisasi nilai-nilai kepamongprajaan di IPDN diterapkan dalam beberapa tahapan pengasuhan yaitu : Tahap Penanaman (Muda Praja), Penumbuhan (Madya Praja), Pengembangan (Nindya Praja) dan Pendewasaan (Wasana Praja).   Internalisasi nilai-nilai pada Muda Praja (Tahap Penanaman), meliputi penanaman nilai-nilai etis yang berkaitan dengan sikap dan sifat seorang pamong yang mampu memberikan pelayanan prima pada masyarakat.  Pada tahap Penumbuhan (Madya Praja), meliputi penanaman nilai-nilai yang berkaitan dengan menumbuhkembangkan  disiplin pribadi, harga diri, kesadaran akan tugas dan tanggung jawab, mempertinggi percaya diri, kerjasama dan meningkatkan motivasi berprestasi.  Internalisasi nilai-nilai pada tahap Pengembangan (Nindya Praja), meliputi penanaman nilai-nilai yang berkaitan dengan mengintegrasikan nilai-nilai  yang telah ditanamkan  pada tahapan sebelumnya agar tercipta kesadaran praja terhadap kualitas diri dan pekerjaan .  Sedangkan pada tahap Pendewasaan (Wasana Praja), berkaitan dengan mengembangkan praja sebagai pribadi yang mandiri dan adaptif. 

Memaknai Konsep Pemimpin





Pendahuluan
            ‘ .......... indonesia kaya pemimpin Politikus, tetapi, miskin .......... sangat miskin pemimpin Negarawan......!’ ( DR. H. Roeslan Abdoelgani).

            Penyataan tokoh penggagas ‘Falsafah Pancasila’ , itu nampaknya menjadi sangat relefan dengan kondisi para pemimpin bangsa indonesia saat ini.  Para pemimpin Bangsa Indonesia pasca reformasi lebih banyak dipimpin oleh pemimpin bangsa yang berwawasan politikus ketimbang pemimpin bangsa yang berwawasan negarawan.
            Hal tersebut sangat nampak bila kita mencoba mengamati dan mengkritisi dari tingkah-laku dan sepak terjang para Elit Peminpin bangsa ini. Secara jujur, objektif dan tanpa didasari unsur sentimen tertentu... terdapat nuansa kekecewaan sebagian besar masyarakat kita terhadap “krisis kepemimpinan dan kewibawaan” yang disebabkan oleh penyalah-gunaan kewenangan (a buse of fower). Motivasi dan niat yang semula bertujuan mensejahterakan rakyat... malah sebaliknya.... rakyat dibuat tidak berdaya.
            Etika pemerintahan yang seharusnnya menjadi acuan dan rujukan pokok dalam prakteknya justru tidak dilaksanakan secara profesional dan proforsional. Akibatnya, sudah barang tentu hampir di semua wilayah di Indonesia pada tingkat proponsi dan kabupaten/kota mengalami degradasi moral dari para Elit Pemimpinnya. Karena selaku penanggung-jawab dalam hal pelaksana kebijakan “ poloitic polisional beleid “ dituntut untuk bertindak selaku pemimpin pemerintahan yang tidak hanya mengandalkan prinsip/azaz formalitas dan legalitas semata, melainkan ‘azaz moralitas’ yang justru menjadi kata kunci keberhasilan seorang pemimpin.
            Para Elit pemimpin bangsa kita sebagai pajabat publik lebih memandang masalah ‘ Moral ‘ adalah sebagai masalah yang sekunder, sehingga timbulnya kasus-kasus KKN, money politic di setiap even pilkada, serta penyimpangan dan penyalahgunaan jabatan publik dianggap sebagai tindakan biasa di antara mereka. Sehingga dampak yang ditimbulkan dari tindakan tersebut dieliminir oleh jargon-jargon politik, efimisme serta pemutarbalikan fakta. Merujuk pada fenomena di atas, tulisan ini mudah-mudahan dapat dijadikan rujukan betapa pentingnya memahami konsep kepemimpinan, motovasi dan orientasi kepemimpinan yang diemban oleh siapaun kita dalam perspeftif Islam. Dus itu semua berpulang pada diri kita sendiri.

Jumat, 18 November 2011

Pamong Praja Dulu, Kini dan Sekarang

PENDAHULUAN
            Pamong praja (sebelumnya disebut pangreh praja sampai awal kemerdekaan) dalam sejarah pemerintahan daerah di Indonesia memiliki peran yang sangat strategis, karena pamong praja tidak saja memainkan peran sebagai abdi negara dan abdi masyarakat yang menyelenggarakan pelayanan masyarakat tapi juga peran strategis dalam menjaga keutuhan Negara Republik Indonesia. Pamong praja berperan dalam mengelola berbagai keragaman dan mengukuhkan keutuhan Negara. Ndaraha (2009) mengatakan pamongpraja adalah mereka yang mengelola kebhinekaan dan mengukuhkan ketunggalikaan.
Di lingkungan Kementerian Dalam Negeri  sebutan “Pamong Praja” terkait dengan Satuan Polisi Pamong Praja (UU 32/2004  dan PP 6 Tahun 2010) dan lembaga pendidikan Institut Pemerintahan Dalam Negeri  (IPDN) sebagai “Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan”  sebagaimana dalam Peraturan Presiden No 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Keptusan Presiden Nomor  87 Tahun 2004  tentang Penggabungan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri ke dalam Institut Ilmu Pemerintahan. Peserta didik atau mahasiswa IPDN disebut “Praja” dan lulusannnya disebut sebagai “Pamong Praja Muda”.
Pamong praja sebagai entitas, profesi dan juga sebagai institusi menjadi penting untuk didiskusikan, apalagi ketika secara yuridis Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2009 memberi ruang dan peluang  untuk eksistensi pamong praja. Peserta didiknya atau praja IPDN sebagai kader pamong praja yang dididik dalam lingkungan pendidikan tinggi kepamongprajaan.  Eksistensi pamong praja dari masa ke masa  masih menjadi diskursus seiring dengan perubahan sistem pemerintahan dan ketatanegaraan Indonesia. Tulisan ini mencoba mengajak pembaca untuk mendiskusikan dan menjawab pertanyaan : Apakah pamong praja itu ? Siapakah Pamong Praja itu ? apakah Korps pamong praja masih ada ? Bagaimana Pamong Praja ke depan ?