PENDAHULUAN
Pamong praja (sebelumnya disebut pangreh praja sampai awal kemerdekaan) dalam sejarah pemerintahan daerah di Indonesia memiliki peran yang sangat strategis, karena pamong praja tidak saja memainkan peran sebagai abdi negara dan abdi masyarakat yang menyelenggarakan pelayanan masyarakat tapi juga peran strategis dalam menjaga keutuhan Negara Republik Indonesia. Pamong praja berperan dalam mengelola berbagai keragaman dan mengukuhkan keutuhan Negara. Ndaraha (2009) mengatakan pamongpraja adalah mereka yang mengelola kebhinekaan dan mengukuhkan ketunggalikaan.
Di lingkungan Kementerian Dalam Negeri sebutan “Pamong Praja” terkait dengan Satuan Polisi Pamong Praja (UU 32/2004 dan PP 6 Tahun 2010) dan lembaga pendidikan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) sebagai “Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan” sebagaimana dalam Peraturan Presiden No 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Keptusan Presiden Nomor 87 Tahun 2004 tentang Penggabungan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri ke dalam Institut Ilmu Pemerintahan. Peserta didik atau mahasiswa IPDN disebut “Praja” dan lulusannnya disebut sebagai “Pamong Praja Muda”.
Pamong praja sebagai entitas, profesi dan juga sebagai institusi menjadi penting untuk didiskusikan, apalagi ketika secara yuridis Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2009 memberi ruang dan peluang untuk eksistensi pamong praja. Peserta didiknya atau praja IPDN sebagai kader pamong praja yang dididik dalam lingkungan pendidikan tinggi kepamongprajaan. Eksistensi pamong praja dari masa ke masa masih menjadi diskursus seiring dengan perubahan sistem pemerintahan dan ketatanegaraan Indonesia. Tulisan ini mencoba mengajak pembaca untuk mendiskusikan dan menjawab pertanyaan : Apakah pamong praja itu ? Siapakah Pamong Praja itu ? apakah Korps pamong praja masih ada ? Bagaimana Pamong Praja ke depan ?