Jumat, 18 November 2011

Pamong Praja Dulu, Kini dan Sekarang

PENDAHULUAN
            Pamong praja (sebelumnya disebut pangreh praja sampai awal kemerdekaan) dalam sejarah pemerintahan daerah di Indonesia memiliki peran yang sangat strategis, karena pamong praja tidak saja memainkan peran sebagai abdi negara dan abdi masyarakat yang menyelenggarakan pelayanan masyarakat tapi juga peran strategis dalam menjaga keutuhan Negara Republik Indonesia. Pamong praja berperan dalam mengelola berbagai keragaman dan mengukuhkan keutuhan Negara. Ndaraha (2009) mengatakan pamongpraja adalah mereka yang mengelola kebhinekaan dan mengukuhkan ketunggalikaan.
Di lingkungan Kementerian Dalam Negeri  sebutan “Pamong Praja” terkait dengan Satuan Polisi Pamong Praja (UU 32/2004  dan PP 6 Tahun 2010) dan lembaga pendidikan Institut Pemerintahan Dalam Negeri  (IPDN) sebagai “Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan”  sebagaimana dalam Peraturan Presiden No 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Keptusan Presiden Nomor  87 Tahun 2004  tentang Penggabungan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri ke dalam Institut Ilmu Pemerintahan. Peserta didik atau mahasiswa IPDN disebut “Praja” dan lulusannnya disebut sebagai “Pamong Praja Muda”.
Pamong praja sebagai entitas, profesi dan juga sebagai institusi menjadi penting untuk didiskusikan, apalagi ketika secara yuridis Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2009 memberi ruang dan peluang  untuk eksistensi pamong praja. Peserta didiknya atau praja IPDN sebagai kader pamong praja yang dididik dalam lingkungan pendidikan tinggi kepamongprajaan.  Eksistensi pamong praja dari masa ke masa  masih menjadi diskursus seiring dengan perubahan sistem pemerintahan dan ketatanegaraan Indonesia. Tulisan ini mencoba mengajak pembaca untuk mendiskusikan dan menjawab pertanyaan : Apakah pamong praja itu ? Siapakah Pamong Praja itu ? apakah Korps pamong praja masih ada ? Bagaimana Pamong Praja ke depan ?



PENGERTIAN PAMONG PRAJA
Pamong berasal dari bahasa Jawa yang kata dasarnya adalah among. Kata ini serupa dengan momong yang artinya mengasuh, misalnya seperti kata mengemong anak berarti mengasuh anak kecil. Kata momong, ngemong dan mengasuh merupakan kata yang multidimensional. Sedangkan praja adalah Pegawai Negeri Pangreh Praja atau Pegawai Pemerintahan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Pamong Praja berarti Pegawai Negeri yang mengurus pemerintahan Negara.
Pamong praja atau pangreh praja sebagaimana pengertian secara etimoligis tersebut di atas mungkin masih relevan pada saat jaman kolonial dan awal kemerdekaan di mana peran pemerintah masih sangat dominan, sistem pemerintahan yang sangat sentralistik, serta paradigma pemerintahan  yang menempatkan pemerintah sebagai pusat kekuasasaan. Tapi ketika sistem pemerintahan berubah dan terjadi pergeseran paradigma pemerintahan dari sentralistik ke desentralistik, kewenangan untuk mengurus juga ada pada rakyat, rakyat lebih mandiri, maka dengan kondisi ini tentunya pengertian pamong praja sebagaimana awal berkembangnya sudah berbeda dengan kondisi saat ini, definsi pamong praja sesuai dengan konteks dan jamannya perlu ditinjau ulang.

SEJARAH PAMONG PRAJA
Apabila dilihat dari sejarahnya, keberadaan korps pamong praja sudah ada sejak jaman Hindia Belanda sebagai korps binnenlands bestuur, yakni korps pejabat bumiputera yang bertugas menjaga kepentingan kerajaan Belanda di tanah Nusantara. Pada masa awal kemerdekaan, korps ini berubah namanya menjadi Korps Pangreh Praja, yang kemudian diganti menjadi namanya menjadi Korps Pamong Praja, karena istilah pangreh mengandung makna memerintah dengan paksaan.


Keberadaan Korps Pamong Praja mencapai puncaknya pada saat berlakunya UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. Korps Pamong Praja diartikan sebagai pejabat pemerintah pusat yang berada di daerah dengan tugas utama menjalankan TUGAS PEMERINTAHAN UMUM (TPU), yang meliputi koordinasi, pembinaan dan pengawasan serta urusan residual.
Pada masa UU Nomor 5 Tahun 1974, yang masih merujuk pada UUD 1945 yang asli,  Presiden merupakan satu-satunya mandataris MPR, yang kemudian membangun jaringan pemerintah pusat di daerah yang dinamakan Kepala Wilayah yang berkedudukan sebagai PENGUASA TUNGGAL DI BIDANG PEMERINTAHAN (Sadu Wasistiono, 2009).

PASANG SURUT EKSISTENSI PAMONG PRAJA
Keberadaan Korps Pamong Praja mencapai titik nadir setelah berlakunya UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang bersifat sangat desentralistik, sehingga pelaksanaan asas dekonsentrasi sangat dibatasi di daerah. Fungsi dekonsentrasi dibatasi hanya pada tingkat provinsi saja. Konsekuensi logis dari perubahan kebijakan desentralisasi tersebut, maka definisi tentang Pamong Praja perlu disusun ulang. Pada UU Nomor 22 Tahun 1999 yang kemudian dilanjutkan oleh UU Nomor 32 Tahun 2004, tidak ada lagi pengertian Tugas Pemerintahan Umum, yang ada istilah baru yakni TUGAS UMUM PEMERINTAHAN (TUP), yang isinya berbeda dengan pengertian TUGAS PEMERINTAHAN UMUM (TPU) yang selama ini digunakan.
Dalam pelaksanaan UU Nomor 32 Tahun 2004, terdapat dua pengertian TUP, yakni yang tertuang dalam PP Nomor 3 Tahun 2007 dan PP Nomor 19 Tahun 2008. TUP menurut PP Nomor 3 Tahun 2007 adalah tugas kepala daerah provinsi, kabupaten dan kota, diluar pelaksanaan asas desentralisasi dan asas tugas pembantuan.  Sedangkan menurut PP Nomor 19 Tahun 2008, Camat juga melaksanakan TUP dengan isi yang berbeda dibandingkan TUP yang diatur pada PP Nomor 3 Tahun 2007. “Institut Pemerintahan Dalam Negeri menyelenggarakan pendidikan tinggi di bidang kepamongprajaan yang diselenggarakan melalui sistem pendidikan tinggi kepamongprajaan.
Perpres Nomor 1 Tahun 2009 ini menyebut “bidang kepamongprajaan” ini oleh penulis tapsirkan bahwa dalam lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintahan daerah terdapat jabatan kepamongprajaan, karena ada ada pendidikannya maka seharusnya ada lapangan kerja atau  jabatan kepamongprajaan, namun demikian belum ada peraturan perundang-undangan  di lingkungan kementerian dalam negeri yang mengatur tentang jabatan pamong praja.

PAMONG PRAJA SAAT INI
Kalau merujuk pada peraturan perundang-undangan yang ada  dan juga sejarah perkembangan pamong praja dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia, maka yang masuk kategori Korps Pamong Praja  adalah mereka yang dididik secara khusus untuk melayani masyarakat serta konsisten menjaga keutuhan bangsa dan negara, dengan bidang keahliannya sebagai generalis yang mengkoordinasikan cabang-cabang pemerintahan lainnya.
Jabatan-jabatan  dan sebutan pamong praja ditujukan pada antara lain para Lurah, Camat, Polisi Pamong Praja, Asisten Sekda, serta Sekretaris Daerah, ditambah dengan SKPG (Satuan Kerja Perangkat Gubernur) sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 19 Tahun 2010 (Sadu Wasistiono & Ismail Nurdin: 2010)
Kalau pamong praja diartikan secara etimologis sebagai aparat atau pejabat pemerintahan yang bertugas “mengemong” dan menjadi abdi Negara, abdi masyarakat, maka pamong praja adalah semua aparat yang melakukan aktivitas melayani, mengayomi, mendampingi serta memberdayakan masyarakat, dengan demikian koorps pamong praja sangat meluas, termasuk di dalamnya aparat kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia serta semua aparat pemerinatahan lainya yang melaksanakan urusan pemerintahan selain di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Pamong praja adalah mencakup pejabat pusat yang ada di pusat, pejabat pusat yang ada di daerah maupun pejabat daerah yang ada di daerah.





PAMONG PRAJA YANG AKAN DATANG

Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa terdapat perguruan tinggi kedinasan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi kepamongprajaan, ini mengisyaratkan bahwa setidaknya dua hal, yang pertama bahwa ada institusi yang dibentuk oleh Negara untuk menyiapkan pamong praja yang akan menjadi aparat pemerintahan, dan yang kedua karena ada institusi pendidikan tinggi kepamongprajaan  yang akan menghasilkan lulusan yang akan ditugaskan sebagai pelayanan masyarakat atau tugas-tugas kepamongprajaan yang dilaksanakan oleh para pamong praja. Pamong praja adalah mereka yang  menyelenggarakan pelayanan pemerintahan pada organisasi peerintahan lini kewilayahan yang dididik secara khusus yang meiliki kualifikasi kepemimpinan dan kemampuan manajerial untuk melayani masyarakat serta konsisten menjaga keutuhan bangsa dan negara, dengan bidang keahliannya sebagai generalis yang mengkoordinasikan cabang-cabang pemerintahan lainnya.

PENUTUP

Pamong praja sudah menjadi bagian dari perjalanan sejarah panjang pemerintahan Indonesia khususnya pemerintahan daerah. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2009 memberikan ruang dan peluang untuk eksisnya pamong praja, karena  terdapatnya Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan yang menyelenggarakan pendidikan kepamongprajaan yang lulusannya dipersiapkan untuk menjadi “pekerja kepamongan” yakni menjadi pamong praja. Oleh karenanya menjadi penting definsi pamong praja dan kepamongprajaan yang sudah disepakati untuk diatur dan ditetapkan sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan (daerah), khususnya posisi pamong praja sebagai profesi,  institusi dan  nilai-nilai ideal pemerintahan, simbol pemersatu dan keutuhan NKRI  sebagai wujud dari sistem pemerintahan Indonesia yang unitarian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar